3 Anggota Polri Ditangkap Terkait Kasus Jual Beli Senjata Ilegal

JAKARTA,SPIRITKITA -3 Anggota Polri ditangkap terkait Kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal. Hal ini diungkapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam Konferensi Pers, Jumat (18/8/2023).

Dilansir dari CNN, Indonesia, ketiga anggota Polri yang ditangkap yakni Bripka Reynaldi Prakoso selaku anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bripka Syarif Mukhsin selaku Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten serta Iptu Muhamad Yudi Saputra yang merupakan Kanit Reskrim Polres Polsek Bekasi Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengukapkan, Reynaldi ditangkap oleh Pengamanan Internal, Bidpropam Polda Metro Jaya dan saat ini telah dilakukan penempatan khusus (patsus).

“Yang bersangkutan menerima senjata dari salah satu penjual senjata secara ilegal, diamankan Paminal,” katanya.

Hengki menjelaskan motif Reynaldi membeli senjata api ilegal tersebut tidak berkaitan dengan jaringan terorisme, melainkan hanya sekadar hobi semata.

Sementara untuk Bripka Syarif, Hengki menyebut yang bersangkutan pernah dimintai bantuan oleh Reynaldi untuk memodifikasi senjata.

Hengki berujar pihaknya telah menyerahkan Syarif ke Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya. Jika ditemukan unsur pidana pada yang bersangkutan, maka akan dikembalikan penanganannya ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kemudian, Iptu Muhamad Yudi Saputra ditangkap karena dititipi senjata api ilegal oleh seseorang yang menjadi target polisi.

“Yang bersangkutan (Iptu Muhamad Yudi) ada salahnya juga, karena yang kita tangkap target ini, karena sudah tahu ditarget oleh kepolisian, ketakutan menitipkan senjatanya ke anggota ini,” ucap Hengki.

Hengki lalu meluruskan informasi yang menyebut Yudi sebagai pemasok senjata api laras panjang kepada terduga teroris berinisial DE, pegawai PT KAI yang ditangkap di Bekasi pada 14 Agustus lalu.

“Yang Iptu yang dikatakan dalam WA yang beredar bahwa pemasok senjata api laras panjang itu tidak benar ya. Pemasok senjata api panjang itu sudah kami tangkap, senjata panjang dan juga G2 Combat, pistol,” ujarnya.

Selain keterlibatan tiga anggota Polri ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga turut membongkar pabrik modifikasi senjata yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. Sejumlah tersangka juga telah ditangkap terkait kasus jual beli senjata api ilegal.

“Kami sudah sita sementara ini 18 pucuk senjata api modifikator di luar yang diungkap oleh Densus di Bekasi beberapa waktu lalu,” lanjutnya.

Menurutnya, pabrik tersebut mampu mengubah senjata jenis airgun menjadi senjata api yang berbahaya dan telah banyak beredar di kalangan masyarakat.

“Nah ini senjata modifikator ini banyak disuplai, yang profesional itu ada di Semarang yang kami ungkap kemarin, dan juga pabrikan penjual senjata api,” ucap dia.

Hengki juga menyebutkan bahwa tersangka teroris berinisial DE yang merupakan karyawan KAI juga membeli senjata modifikator dari pabrik ini.

“Ini yang kami baru ungkap kemarin di Semarang, ini adalah penyuplai termasuk ke teroris ini,” ujarnya.

Terakhir, Hengki menyampaikan sampai saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peredaran senjata api ilegal. (NT)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Admin
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *