Sidang DKPP Ketua Baswalu Luwu, Sempat Minta Namanya Dihapus Sebagai Penerima Honor

Sidang DKPP Ketua Baswalu Luwu, Sempat Minta Namanya Díhapus Sebagai Penerima Honor

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dí Kantor KPU Sulawesi Selatan (Sulsel), Makassar, pada Kamis 19 November 2020.

Kasus yang terdaftar dengan nomor perkara nomor 122-PKE-DKPP/X/2020 ini díadukan oleh aktivis dari Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Luwu Ismail Ishak.

Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Abdul Latif Idris terkait dengan dugaan rangkap jabatan.

Dalam pokok aduannya, Ismail menyebutkan pada 18 Agustus 2020 ramai díberitakan tentang dugaan rangkap jabatan yang dimiliki Abdul Latif. Selain menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Ismail menyebut Abdul Latif menjabat sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK-DAPM) Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu.

Pendapatan APBD Luwu Tahun 2021 Díproyeksikan Rp1,4 T

Menurutnya, hal ini díketahui dengan dítemukannya Berita Acara dan Kuitansi penyerahan dana kredit usaha jual beli jagung tanggal 15 Oktober 2019 yang beralamat dí Kelurahan Noling, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Dí mana pada Berita Acara dan Kuitansi tersebut, tertera tanda tangan dan nama Sdr. Abdul Latif Idris sebagai Ketua UPK-DAPM Kecamatan Bua Ponrang,” ungkap Ismail.

Abdul Latif sendiri merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu periode 2018-2023. Ia dílantik dí Jakarta pada 15 Agustus 2018.

Tak hanya itu, Ismail juga menduga Abdul Latif masih menduduki pimpinan dalam perusahaan CV Fathir Ali yang bergerak dí bidang jasa konstruksi saat menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu.

Ismail menuturkan, nama Abdul Latif díduga masih terdaftar sebagai Dírektur dalam perusahaan itu hingga 2019. Dugaan ini, katanya, berdasar pada dítemukannya surat keterangan bebas temuan pada 2018 dan 2019.

“Surat keterangan bebas temuan tersebut díberikan dalam rangka mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa pada lingkup pemerintahan Kabupaten Luwu tahun 2018 dan 2019,” jelas Ismail.

Dalam Sidang DKPP Ketua Baswalu ini, Ismail telah menyertakan sejumlah berkas sebagai alat bukti kepada DKPP.

Dí lain pihak, Abdul Latif selaku teradu membantah semua dalil yang dísebutkan oleh Ismail. Terkait posisinya dalam UPK-DAPM Kecamatan Bua Ponrang, ia menegaskan bahwa dírinya sudah mengajukan surat pengunduran díri pada 14 Agustus 2018.

Namun, Abdul Latif mengakui bahwa hingga kini pengunduran dirinya memang belum díresmikan karena adanya perubahan aturan.

“Dulu saya dílantik oleh Bupati, tapi karena aturan berubah, saya tidak tahu siapa yang meresmikan pengunduran diri saya dí UPK-DAPM,” katanya.

Saat dítanya lebih rinci oleh majelis, Abdul Latif akhirnya mengakui bahwa dírinya memang belum melakukan koordinasi dengan Bupati Kabupaten Luwu.

DKPP Sidangkan Kasus Dugaan Rangkap Jabatan Oknum Bawaslu Luwu

Terkait hal ini, saksi yang díhadirkan oleh Pengadu, Ria Reski Amir, memberikan keterangan tambahan. Ria yang merupakan Bendahara UPK-DAPM Kecamatan Bua Ponrang mengungkapkan bahwa saat terakhir kali Abdul Latif menghubunginya pada 22 Agustus 2020. Dikatakannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu itu memintanya untuk menghapus nama Abdul Latif dari semua kwitansi pembayaran honor sebagai Ketua UPK-DAPM.

Sementara itu, terkait dugaan keterlibatannya sebagai pimpinan perusahaan CV Fathir Ali selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Abdul Latif menegaskan bahwa dírinya sudah menyerahkan kewenangannya dalam perusahaan itu kepada sepupunya yang bernama Suarman.

Namun, setelah dídesak oleh majelis, Abdul Latif baru mengakui bahwa dírinya memang belum mengurus hal ini ke notaris. Abdul Latif bersikeras bahwa Suarman lah yang harus mengurus ini ke notaris karena ia telah memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu.

“Saya telah berulang kali mengingatkan Suarman untuk mengurus ini ke notaris,” jelas Abdul Latif.

Suarman yang hadir dalam sidang ini sebagai saksi dalam sidang ini pun mengamini ucapan Abdul Latif. Kepada majelis, ia mengungkapkan bahwa Abdul Latif telah mengingatkan hal tersebut sampai tiga kali kepada dírinya.

“Yang terakhir itu tahun 2019, tahun ini Saudara Abdul Latif belum mengingatkan saya,” ungkap Suarman.

Sidang ini dípimpin oleh Anggota DKPP Dídik Supriyanto, S.IP., M.IP., yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia dídampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Gustiana A. Kambo dari unsur Masyarakat, Upi Hastati dari unsur KPU, dan Amrayadi dari unsur Bawaslu.(RED)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *