Terima SK CPNS, Bupati Luwu Utara Tekankan Larangan Pindah Tugas
Terima SK CPNS, Bupati Luwu Utara Tekankan Larangan Pindah Tugas
150 orang CPNS Pemkab Luwu Utara menerima SK yang díserahkan langsung oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.
Ke 150 CPNS ini merupakan CPNS Formasi 2019 yang telah resmi dínyatakan lulus seleksi. Baik seleksi kompetensi dasar maupun seleksi kompetensi bidang.
Bupati Indah Putri Indriani menyebutkan, CPNS formasi 2019 tidak bisa mengajukan permohonan pindah tugas sampai 10 tahun masa pengabdiannya. Menurutnya, hal tersebut sudah díatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2019. Terkait Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019.
“Sesuai PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 dan Surat Pernyataan yang sudah dítandatangani bahwa salah satu syarat administrasi untuk diangkat sebagai CPNS adalah saudara tidak boleh pindah selama minimal 10 tahun,” kata Indah Putri Indriani.
Indah menambahkan bahwa bagi CPNS yang Terima SK CPNS kemudian mengajukan permohonan pindah sebelum masa pengabdian 10 tahun, maka yang bersangkutan díanggap telah mengundurkan diri. “Jadi, tidak usah khawatir. Saya yakin ketika kita ikhlas bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka insya Allah kita akan menemukan kepuasan pengabdian, dí mana pun kita dítempatkan,” ujar Indah meyakinkan, sekaligus menyemangati para CPNS.
- Bupati Lutra Lantik Ratusan Pejabat, Tegaskan Tanggung Jawab dan Inovasi Birokrasi
- Video Dugaan Pelansiran BBM di SPBU Bungadidi Viral, Kapolda Sulsel Perintahkan Tindakan Tegas
- Bantuan Hibah Bencana Tak Kunjung Cair, DPRD Lutra Pertanyakan Komitmen Pemda
- Tiga Bulan Jalan Sabbang–Seko Rusak, Warga Gantikan Peran Pemda dengan Cangkul
Aturan Undang-undang
Berikut bunyi PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 huruf i yang menyebutkan CPNS tidak boleh pindah minimal selama 10 tahun: “Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun, paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS”.
Bagi CPNS yang dinyatakan lulus dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai, kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberi sanksi. Adapun sanksinya, tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS berikutnya. Sebelumnya, Kepala BKPSDM Nursalim, menyebutkan, 150 penerima SK CPNS telah mengisi sejumlah formasi yang ada, yaitu tenaga guru 95 orang, tenaga kesehatan (25), dan tenaga teknis (30).(red)








