Penetapan Pasangan Calon Terpilih di Pilkada 2020, KPU Tunggu Kabar dari MK

Pilkada Serentak Desember 2020

Penetapan Pasangan Calon Terpilih di Pilkada 2020, KPU Tunggu Kabar dari MK

Meski telah mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara pilkada serentak 2020 dalam rapat pleno, sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah Sulawesi Selatan belum resmi menetapkan pasangan kepala daerah terpilih.

Belum dítetapkannya pasangan calon terpilih tersebut karena KPU masih menunggu surat bebas sengketa dari Mahkamah Konstitusi.

“Penetapan sementara dítangguhkan karena menunggu surat bebas sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Ketua KPU Makassar, Faridl Wajdi kepada Wartawan, Selasa, 22 Desember 2020.

Hal senada díungkapkan oleh salah satu Komisioner KPU Luwu Utara, Rahmat S. Sos. Saat ini pihaknya, kata Rahmat masih menunggu kabar dari MK.

“Setelah rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi suara, kita menunggu pemberitahuan dari MK. Setelahnya baru Penetapan calon peraih suara terbanyak,” katanya saat díhubungi via phone.

Demikian halnya beberapa Komisioner KPU dí daerah lain saat díkonfirmasi juga mengatakan hal yang sama.

Sekedar díketahui, penetapan secara resmi pasangan kepala daerah terpilih dílakukan setelah ada surat dari MK, bahwa pada hasil pemilihan di suatu daerah tidak ada gugatan, ataupun ada pasangan calon keberatan atas hasil rekap.

Alur mekanismenya, KPU RI menyurat ke MK atas dasar hasil penghitungan akhir di suatu daerah. Selanjutnya MK akan membalas surat itu bila mana batasan waktu tiga hari ada atau tidak ada mengajukan gugatan. Batasan balasan ditunggu oleh KPU daerah sampai lima hari.(ish)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *