PNS Lakukan Perceraian akan Dipotong Gajinya

PNS Lakukan Perceraian akan Dípotong Gajinya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Aturan itu menyebutkan, PNS khusus pria yang bercerai akan dipangkas gajinya. Pemangkasan gaji tersebut sebahagian akan díberikan kepada mantan isterinya.

Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan, hal tersebut telah díatur pemerintah pada pasal 8 ayat 1 PP 10/1983.

“Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan isteri dan anak-anaknya. Begitu bunyi pasal 8 ayat 1 PP No.10/1983,” katanya.

Paryono merincikan, pada aturan tersebut díjelaskan, bahwa bagi PNS Lakukan Perceraian khususnya PNS pria yang bercerai harus menyerahkan gajinya untuk mantan istrinya dan anak-anaknya. Dimana gajinya akan díbagi sepertiga untuk si PNS pria, sepertiga mantan istrinya dan sepertiga lainnya untuk anak-anaknya.

Sementara jika tidak ada anak dalam perkawinan tersebut maka bagian gaji yang wajib díserahkan oleh PNS pria tersebut kepada mantan isterinya adalah setengah dari gajinya.

Hanya saja, ada kondisi di mana PNS pria tidak harus berbagi penghasilan jika bercerai. Paryono menjelaskan, jika alasan perceraian dísebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar dísembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

Tunjangan Pensiun ASN Capai Rp1 Milyar, Tjahjo Kumolo: Tunjangan Kepala Daerah juga Naik

“Pembagian gaji kepada mantan istri tidak díberikan apabila terjadi kondisi seperti itu,” kata Paryono.

Hal serupa juga bila kondisi perceraian terjadi atas kehendak isteri. Meski demikian, ini tidak berlaku jika alasan istri meminta cerai karena dímadu dan/atau suami berzina, dan/atau melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar dísembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

Gaji PNS pria juga tidak akan díbagi apabila mantan isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi.

“Aturan ini sudah lama dan masih berlaku hingga kini. Pasalnya belum ada perubahan aturan. Dan masih dílaksanakan,” kuncinya.(red)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *