Sekretaris BKPSDM Luwu Katakan, 46 Hari PNS Tidak Berkantor Tanpa Alasan Sansksinya Pemecatan
Sekretaris BKPSDM Luwu Katakan, 46 Hari PNS Tidak Berkantor Tanpa Alasan Sansksinya Pemecatan
LUWU–Sekretaris BKPSDM Luwu Andi Muhammad Ahkam Basmin mengimbau agar para Aparatul Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja secara akumulasi 46 hari tanpa alasan bisa berakhir pada sansksi pemecatan.
Ditemui di ruangannya, Ahkam Basmin mengatakan saat ini di mejanya begitu banyak aduan terkait beberapa ASN yang malas berkantor, termasuk beberapa rekomendasi dari Inspektorat. “Kalau tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan 46 hari bisa diberhentikan,” kata ujarnya
Namun, ketika yang bersangkutan memiliki alasan berupa surat keterangan, maka tidak menjadi persoalan. Misalnya sedang dalam keadaan sakit. “Tapi sepanjang dia ada keterangan, ada surat-surat, misal sakit juga boleh,” ujarnya. (kar)








