Walikota Palopo Deadline Lurahnya, Jika Tak Mampu Akan Dinonaktifkan
Walikota Palopo Deadline Lurahnya, Jika Tak Mampu Akan Dinonaktifkan
Walikota Palopo, Drs. HM. Judas Amir, MH memberi deadline bagi lurah se-Kota Popo hingga Kamis, 9 Nopember 2019.
Jika sampai batas waktu tersebut para Lurah tak memiliki data warga yang iuran BPJSnya ditanggung Pemkot Palopo, Judas Amir mengatakan tak akan mentolerir dan segera menonaktifkan Lurah bersangkutan.
“Tanggal 9 hari Kamis pagi, semua lurah dan seklur harus menyetor data peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh pemkot Palopo. Bagi lurah yang tidak punya data, maaf saja. Saya nonaktifkan untuk sementar,” tegas Judas Amir di acara Coffe Morning yang dilaksanakan di Ruang Pola, lt.II Kantor Walikota Palopo, Senin (4/11/2019).
Dikatakan Judas, Langkah ini ditempuhnya guna mengetahui jumlah sesesungguhnya warga Palopo yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang dibayarkan iurannya oleh Pemkot Palopo. Judas menyebut, Pemerintah Kota Palopo telah mengalokasikan puluhan miliar untuk pembayaran iuran BPJS.(****)









