Disdukcapil Luwu Timur Minta Aparat Desa Aktif Laporkan Warga yang Meninggal, Jaga Data Penduduk Agar Update

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur melakukan Pelayanan Akta Kematian bertemakan “Cofee Break Jam Keramat”, di Warkop Binres, Kecamatan Tomoni, Jumat (01/11/2019). Kegiatan ini berupa pemberian akte kematian berdasarkan laporan kematian dari Kecamatan Tomoni, Tomoni Timur, dan Mangkutana.

Pelayanan ini dipimpin Kepala Bidang Pencatatn Sipil, Sitti Hapsa Hude, didampingi Kepala Seksi Perubahan Status Anak dan Kematian, Andi Awal Guli. Turut hadir Anggota DPRD Kab. Luwu Timur, Wahidin Wahid, para aparat desa se Kecamatan Tomoni, Tomoni Timur, dan Mangkutana.

Kepala Seksi Perubahan Status Anak dan Kematian, Andi Awal Guli mengatakan Akte kematian adalah salah satu dokumen yang sangat penting.

Olehnya itu, Awal Guli meminta para aparat desa dengan Disdukcapil, sharing informasi terkait Akta Kematian dan manfaatnya kepada masyarakat. Dikatakan Awal Guli, aparat desa diminta berperan aktif melaporkan jika ada warganya yang meninggal, agar pihak Disdukcapil dapat segera membuatkan Akta Kematian

“Laporan kematian yang tidak segera dilaporkan menimbulkan dampak keterlambatan update data kependudukan. Maksudnya, jika tidak dilaporkan, datanya masih tercantum didata kependudukan,” kata Awal Guli

Sementara Anggota DPRD, Wahidin Wahid sangat mengapresiasi layanan kegiatan Disdukcapil. menurutnya, kegiatan ini sangat memudahkan masyarakat dalam mengurus akta kematian tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil lagi, mengingat pentingnya akta kematian bagi masyarakat.

“Saya berharap, semoga kegiatan ini terus berlanjut agar masyarakat Luwu Timur tertib administrasi kependudukan,” harap Wahidin.(ikp/kominfo)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *