Usia Pensiun Guru Tetap 60, Ini Alasan Mendikbud Sebut Usia Pensiun Bisa 65 Tahun

Usia pensiun guru tetap 60 tahun dan tidak ada perpanjangan 5 tahun. Hal tersebut ditegaskan Mendikbud Muhadjir Effendy usai menutup PKN tingkat II (Diklat PIM II) di Pusdiklat Kemendikbud Bojongsari, Depok.
“Jangan salah paham, usia pensiun guru itu tetap 60 tahun. Karena saat ini kita kekurangan guru dan sembari menunggu guru PNS baru, mereka (guru PNS yang pensiun) dipekerjakan sementara,” kata Menteri Muhadjir.
Dijelaskan Muhadjir, usulan mengkaryakan guru PNS yang masuk masa pensiun untuk mencegah kepala daerah mengangkat honorer lagi. Mengingat pemerintah sudah melarang mengangkat tenaga honorer sejak 2005. Hal tersebut diperkuat dengan PP 48 Tahun 2005.
“Daripada angkat guru honorer baru lagi karena ingin mengisi kursi kosong lebih baik menambah masa kerja guru PNS yang pensiun itu sementara waktu. Mereka bukan dikontrak sebagai PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sehingga sewaktu-waktu bisa diberhentikan begitu guru PNS maupun PPPK sudah ada,” jelasnya.
Ajakan untuk tetap mengabdi tersebut, menurut Menteri Muhadjir, ditujukan bagi guru yang masih bersedia dan sanggup mengajar. Mereka nantinya digaji lewat dana BOS. Jadi, para pensiunan guru itu nantinya bisa mendapat dua sumber gaji, yakni dari BOS dan pensiunan bulanan.
Dia optimistis, dengan mengkaryakan guru PNS yang masuk masa pensiun itu bisa menghentikan penerimaan guru honorer baru.

Dengan demikian pemerintah bisa fokus menyelesaikan masalah guru honorer yang ada sekarang.(******)
Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *