Pansel Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mulai Jaring Masyarakat, Syaratnya Seperti ini

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 mulai menjaring masyarakat yang ingin masuk menjadi Komisioner KPK.
Dalam rilis pengumuman pendaftaran seleksi calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023, Panitia seleksi mensyaratkan warga negara yang ingin jadi komisoner KPK adalah Warga Negara Republik Indonesia, Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Sehat jasmani dan rohani, Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman
sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau
perbankan, Berumur sekurang-sekurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan, Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik, Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan 
Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendaftaran Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ini diselenggarakan mulai tanggal 17 Juni sampai dengan 4 Juli 2019 setiap hari kerja. Selanjutnya, berkas pendaftaran disampaikan dengan secara langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I lantai 2, Jl. Veteran No. 18, Jakarta 
Pusat atau dikirim melalui pos tercatat ke alamat Panitia Seleksi ataukah lagu
melalui email ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id 
“Peserta harus membuat makalah tentang Menggagas Akselerasi Peran KPK dalam Pencegahan dan Pemberantasan 
Korupsi. Maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1½ spasi,” seperti tertera di rilis pengumuman yang ditandatangani Ketua Pansel, Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H.
Format untuk dokumen huruf b, g, j, k dapat diunduh di www.setneg.go.id.
Pendaftaran Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dipungut biaya.(****)
Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *