Ada Daerah Belum Anggarkan THR dan Gaji ke-13 PNS

Ada beberapa daerah yang belum menganggarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) meski sebelumnya hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018, mengenai pedoman penyusunan APBD tahun 2019.

Dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo di Jakarta, kondisi itu bisa disebabkan karena adanya keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh daerah.

“Namun mungkin karena keterbatasan dana yang ada di daerah itu belum teranggarkan karena pada saat menyusun APBD itu juga Dana Alokasi Umum maupun dana transfer itu belum diterima secara konkret,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan bagi daerah yang belum atau telah menganggarkan namun kebutuhan dananya tak mencukupi, maka dapat melakukan perubahan APBD saat itu juga.

Mendagri Pastikan THR Terbayar Tepat Waktu

Sebab, kata dia, pencairan THR dan gaji ke-13 menjadi salah satu kebutuhan yang mendesak.

“Mengantisipasi atau dalam hal daerah, seandainya belum menganggarkan, atau telah anggarkan tapi tidak cukup untuk bayar gaji dan THR ini, maka Pemda sesuai dengan perundang-undangan, karena ini sifatnya kebutuhan mendesak maka penyediaannya dapat melalui perubahan penjabaran APBD, tanpa menunggu perubahan APBD tahun 2019,” ungkapnya.(****)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *