Bawaslu Sulsel Akui Panwas Palopo Keluarkan Surat Pemberitahuaan Tanpa Penjelasan Dari Kemendagri

Spiritkita.com, Hasil keputusan yang dikeluarkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo terkait laporan dugaan pelanggaran mutasi yang ditujukan kepada calon walikota petahana, HM Judas Amir, disebutkan Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, tanpa penjelasan secara tertulis dari Kemendagri.
“Panwaslu dikejar waktu hanya 3+2 hari sebelum masa kedaluwarsa. Sehingga, dengan pertimbangan penuh Panwaslu Palopo mengeluarkan rekomendasi tersebut. Mengenai penjelasan secara tertulis dari Kemendagri yang belum ada, itu terpaksa diabaikan mengingat ada batasan waktu seperti yang saya kemukakan tadi,” papar Laode Arumahi, Selasa malam, 17 April 2018.
Dalam konferensi persnya, Rabu (18/4/2018), Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal SH, menganggap mutasi yang dilakukan HM Judas Amir dianggap melanggar pasal 71 ayat 2 UU No: 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
“Fakta yang terungkap, terjadi pergantian pejabat di sejumlah SKPD. Saya sebutkan salah-satunya, ada bidan dipindahkan dari puskesmas menjadi staf di puskesmas lain, padahal puksesmas adalah UPTD, sehingga terjadi pergantian pejabat (fungsional) tanpa izin dari menteri,” jelas Syafruddin Djalal.
Lanjut dikatakan Syafruddin Djalal, surat rekomendasi meminta KPU melakukan pembatalan pencalonan (diskualifikasi, red) HM Judas Amir sebagai calon walikota, telah diserahkan siang tadi. Rekomendasi itu bersifat final dan mengikat yang harus diputuskan KPU dalam kurun waktu tiga hari setelah rekomendasi panwaslu dikeluarkan.(******)
Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *