Hadiri Deklarasi Politik, 15 PNS Palopo Disanksi Moral
Spiritkita.com, Sebanyak 15 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Palopo mendapat hukuman dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dianggap melanggar kode etik, menghadiri deklarasi salah satu bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo.
Berdasarkan rekomendasi yang tercantum dalam rekomendasi KASN Nomor R-309/KASN/2/2018, ke 15 PNS tersebut dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan maaf secara terbuka. Sanksi ini telah dilaksanakan pada hari Selasa, 17 April 2018 di Lapangan Pancasila Kota Palopo.
Berikut 15 nama PNS yang disanksi berdasarkan Keputusan Walikota nomor 800/48/Inspk/III/2018 :
1. Asir Mangopo
2. Karno
3. Suryani A. Kaso
4. Akkaseng
5. Firmansyah
6. Hamzah Jalante
7. Dewa Gau Laide
8. Buhari
9. Farid Kasim
10. A. Musakkir
11. Rachmat
12. Abd. Waris
13. Hermawan Irfan Abbas
14. Baso Asnur
15. Makkasau









