Kuasa Hukum Juara Tegaskan JPU Siap Banding

Spiritkita.com, Kuasa hukum tim pemenangan calon walikota Palopo, HM. Judas Amir-Rahmat Masri Bandaso, Irham, SH MH mengungkapkan jika Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum terkait putusan hakim pada kasus ujaran kebencian calon walikota Palopo, Ahmad Syarifuddin.

“Kami baru saja konsultasi, dan rencananya, Jaksa Penuntut Umum, bapak Ikram M saleh SH akan banding,” kata Irham

Ditambah Irham, sesuai dengan hasil konsultasinya dengan pihak Jaksa, memori banding akan dimasukkan pada hari Rabu, 11 April lusa.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo, memvonis terdakwa kasus ujaran kebencian calon walikota Palopo, Ahmad Syarifuddin dengan hukuman 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 juta.

Kendati divonis empat bulan penjara, namun majelis hakim menyatakan bahwa lelaki yang akrab disapa Ome itu tidak menjalani hukuman atas vonis tersebut. Hanya saja, jika dalam enam bulan masa percobaan, Ome melakukan tindakan kriminal melalui putusan hakim, maka wakil walikota Palopo non aktif itu harus menjalani hukuman yang telah dijatuhkan, yakni 4 bulan penjara ditambah denda 1 Juta Rupiah.(***)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *