Ome Terbukti Bersalah, MC Juara Bilang Ini,…
Spiritkita.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo, memvonis terdakwa kasus ujaran kebencian calon walikota Palopo, Ahmad Syarifuddin dengan hukuman 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 juta. Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Arif Winarso itu sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
Kendati divonis empat bulan penjara, namun majelis hakim menyatakan bahwa lelaki yang akrab disapa Ome itu tidak menjalani hukuman atas vonis tersebut. Namun, jika dalam enam bulan masa percobaan, Ome melakukan tindakan kriminal melalui putusan hakim, wakil walikota Palopo non aktif itu harus menjalani hukuman yang dijatuhkan.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum Ome, Harla Ratda mengaku masih melakukan pertimbangan dengan tim kuasa hukum lainnya . ” Kami masih pikir-pikir apakah banding atau menerima putusan tersebut,” katanya. Kuasa Hukum Ome diberikan waktu selama tiga hari untuk menerima atau banding dengan vonis hakim itu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menuntut calon walikota Palopo ini, dengan tuntutan empat bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Ikram Saleh.
Sementara itu, MC Juara, Haerul Salim atau Ellung ketika dimintai tanggapan masih enggan berkomentar banyak terkait vonis tersebut.
“Sebagian masyarakat merasa terprovokasi dengan ujarannya, sehingga perlu kami rundingkan dulu mengenai keputusan hakim,” katanya.
Selain itu, Ellung juga akan merundingkan dengan penasehat hukum Juara apakah akan menindaklajuti vonis tersebut karena sebelumnya, KPU Pusat sdh menyatakan bisa saja terdakwa kasus ujaran kebencian di diskualifikasi.
“Dan keinginan Ketua KPU Pusat ini sudah diaminkan oleh Menteri Dalam Negeri,” kunci Ellung.(****)









