Penyebar Informasi Bohong Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Spiritkita.com, Irvan Taufan, Relawan Tim Pemenangan Calon Walikota Palopo, Judas Amir-Rahmat Masri Bandaso (Juara) yang melaporkan salah satu akun media sosial Facebook ke Panwaslu Kota Palopo masih menunggu hasil penyidikan tim Gakkumdu Kota Palopo.
Saat dihubungi senin malam (2/4), Irvan yang ditemui di Warkop Pojok mengungkapkan jika besok diperkirakan hasil laporannya akan diketahui.
“Besok akan ada pemberitahuaan oleh Panwas secara resmi. Pastinya, kita lihat besok,” ujar Irvan.
Diyakin Irvan, kasus ini akan mengarah ke UU ITE, melanggar pasal 28 UU ITE terkait Berita Bohong atau Hoax dan ujaran kebencian dengan tuntutan hukuman maksimal 6 Tahun penjara denda sebesar Rp. 1M
Diberitakan sebelumnya, Irvan Taufan melaporkan adanya postingan salah satu akun di Medsos yang menggambarkan jika Pilwalkot Palopo yang sisa menghitung hari hanya diikuti oleh salah satu calon pilwalkot.
Padahal, berdasarkan hasil keputusan penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Paloppo yang ditetapkan KPU Kota Palopo, Calon yang terdaftar sebagai kontestan Pilkada Serentak 2018 sebanyak 2 calon, bukan 1 calon seperti yang diberitan oleh akun tersebut.(***)









