Polres Palopo Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Yayasan MALP



Spiritkita.com—TERHITUNG 12 Maret 2018, penyidik Polres Palopo menetapkan Ir. APA dan Ir. M. Mah. sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo ke Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo (MALP).

Dalam kasus tersebut, Ir. APA, 56 tahun, warga Dusun Margosuko, Desa Margalembo, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, ditetapkan tersangka melalui surat penetapan nomor 03/III/2018/Reskrim dan ditandatangani Kapolres Palopo, AKBP Taswin.

Sedangkan, tersangka kedua, Ir M. Mah, 52 tahun, warga Jalan KH Muh Kasim, Kelurahan Batupasi, Kota Palopo, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Palopo melalui surat penetapan tersangka Nomor 04/III/2018/Reskrim.

Tak hanya itu, Kapolres Palopo juga sudah menyampaikan nama dua tersangka ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor surat 60.a/III/2018/Reskrim.

Dalam SPDP yang ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kapolda Sulsel, Diresskrimus Polda Sulsel dan Ketua Pengadilan Tipokor di Makassar, Kapolres Palopo menyampaikan ke Kejari Palopo, bahwa terhitung mulai tanggal 5 April 2017 telah dimulai penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemkot Palopo ke Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo tahun 2008 dan 2009 untuk renovasi Masjid Agung Luwu Palopo.

Perkara ini, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pidana korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Sebelumnya diketahui, dari hasil audit yang dikeluarkan BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan perihal Hasil Audit Tujuan Tertentu atas Kepemilikan Tanah Masjid Agung Luwu Palopo di Kota Palopo tertanggal 11 Oktober 2016 silam, terungkap realisasi dana hibah yang diberikan Pemerintah Kota Palopo kepada Panitia Pembangunan Pengurus Masjid Agung Luwu Palopo sebesar Rp. 5.627.655.650,-. Dana ini di gelontorkan Pemkot Palopo sejak tahun 2004 hingga tahun 2013.(ksr)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *