Cawalkot Palopo AS Wajib Memenuhi Panggilan Gakkumdu
Spiritkita—Koordinator Gakumdu, Syarifuddin Djalal mengatakan telah berupaya menghadirkan tersangka Cawalkot Palopo, AS untuk dimintai keterangannya setelah dia ditetapkan menjadi tersangka. Namun hingga detik ini, AS belum juga bisa ditemui.
“Kemarin kami telah ke rumahnya, tapi dia tidak berada di rumah. Istrinya mengatakan dia berada di Jakarta, tapi dia tidak mengetahui keberadaan pasti suaminya. Bahkan nomor handphonenya pun tidak aktif,” kata Syarifuddin Djalal.
Djalal mengaku, besok malam, Sentra Gakumdu Palopo akan melakukan pengkajiaan mengenai kasus yang melibatkan Wakil Walikota Palopo non aktif tersebut. “Besok malam Gakumdu akan mengadakan rapat untuk mengkaji hal tersebut,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan kehadiran AS memenuhi panggilan Gakumdu hukumnya wajib. Olehnya itu, dia berharap agar AS segera memenuhi panggilan Gakumdu agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.
“Kami mendengar melalui salah satu media, jubirnya, Sharma Hadeyang mengatakan bahwa dia ke Jakarta untuk menghadiri acara DPP Hanura. Untuk itu, melalui media pula kami menyampaikan, kehadiran saudara AS untuk memenuhi panggilan Gakumdu bersifat wajib,” tegasnya.
Hal ini diungkapkan Syarifuddin Djalal saat menerima Tim kuasa hukum pasangan Judas Amir – Rahmat Masri Bandaso (Juara) di kantor Panwaslu Kota Palopo.
Hisma Kahman, Ketua Tim Kuasa Hukum Juara mempertanyakan sejauhmana kasus tersebut bergulir. Sebab menurut Hisma, tidak ada orang yang kebal hukum. Dengan begitu, penetapan tersangka kepada AS harus juga diproses secara hukum.
“Tidak ada manusia yang kebal hukum. Kita semua setara di mata hukum. Jadi siapapun dia wajib mengikuti proses hukum yang berlaku, bukannya mengulur-ulur waktu. Kasus ini cukup istimewa dikarenakan Gakumdu hanya memiliki waktu 14 hari untuk memproses setelah penetapan tersangka,” ungkap Hisma Kahman.(****)









