Sebagai Warga Negara Yang Baik, Gakkumdu Minta Cawalkot AS Hadir Beri Keterangan



TIM Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Palopo Senin sore, (19/3) di Media Center Panwaslu Jalan Anggrek Kel. Tompotikka Kecamatan Wara Palopo membeberkan upaya menghadirkan tersangka kasus ujaran kebencian (hate speech) yang juga merupakan calon Walikota Palopo, AS untuk dimintai keterangan.

Wakil Ketua Gakkumdu Palopo, AKP Ardy Yusuf, yang juga Kasat Reskrim Polres Palopo mengatakan jika pihaknya telah mendatangi kediaman AS di jalan Dahlia Raya. Hanya saja, saat dikediaman AS, Ibu AS mengatakan jika saat ini AS sedang berada di Jakarta.

“Olehnya itu kami menghimbau dan meminta saudara AS sebagai warga negara yang taat hukum untuk hadir memenuhi panggilan kami sampai batas waktu tanggal 22 Maret 2018,” kata AKP Ardy Yusuf.

Selain itu, Tim Gakkumdu yang dihadiri lengkap oleh ketiga unsurnya yakni dari Kepolisian, Kejaksaan dan Panwaslu juga menyatakan jika penetapan status tersangka yang disandang calon Walikota Palopo periode 2018-2023 nomor urut 2 tersebut sudah prosedural dan sesuai dengan undang-undang.

“Gakkumdu melalui penyidik Kepolisian RI yang berada di dalamnya dapat mentersangkakan calon peserta pilkada. Mengenai penetapan tersangka terhadap AS itu, ditangani sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), yakni memenuhi minimal dua alat bukti,” tegas AKP. Ardy Yusuf.

Baca juga ;
Ini Rencana Jadwal Lari 10K Koni Palopo
Jadi Irup HKN, Ini Harapan Dandim 1403 SWG

Lebih jauh diungkapkan, Tim Sentra Gakkumdu telah melakukan pemanggilan pertama tanggal 12 Maret untuk hadir tanggal 14 Maret 2018 dan pemanggilan kedua surat dilayangkan tanggal 14 Maret untuk hadir pada tanggal 16 tapi tetap tersangka AS tidak hadir memenuhi panggilan Gakkumdu.(****)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *