Kepala Daerah Siap Dipidanakan Jika Melakukan Ini
BADAN Legislasi DPR RI mendukung sepenuhnya langkah Pemerintah menindak tegas kepala daerah (Kada) yang mengangkat tenaga honorer. Pasalnya, Kada yang melakukan hal tersebut terbukti menyalahi PP 48/2005 jo PP 43/2007. Dalam PP tersebut, kada dilarang merekrut tenaga honorer lagi di atas 2005.
Hal tersebut diungkapkan pimpinan badan legislasi DPR RI, Toto Daryanto menyikapi rencana MenPAN-RB menginvestigasi data honorer yang saat ini berada di KemenPAN-RB. Investigasi ini akan dilakukan karena bertambahnya jumlah honorer akibat banyak daerah yang melanggar aturan.
Ditambahkannya, bila dalam investigasi nantinya ditemukan ada kada yang sengaja merekrut tenaga honorer, maka pemerintah harus memberi sanksi tegas. Saksi tegas yang dimaksud berupa sanksi administrasi yakni tuntutan ganti rugi (TGR) dan juga saknsi pidana.
Baca juga : Di Luwu, Gaji Guru Honorer Berdasarkan UMP
“Kalau tidak ada sanksi tegas, aturan berlapis pun yang dibuat tidak akan mempan,” ujar Toto.
Ditambahkannya, jumlah honorer yang membengkak biasanya disebabkan oleh kada yang menjanjikan akan memPNSkan pendukung atau keluarga pendukungnya lewat jalur honorer.
“Jadi para kada ini tahu kalau honorer pasti diangkat CPNS. Makanya kada yang nakal harus dipidana karena melanggar aturan undang-undang,” tandas Toto.(****)








