Kasus Korupsi Pertamina: Ahok Siap Diperiksa Kejagung
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyatakan kesiapannya untuk diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah (crude oil).
“Ya bisa saja dan aku senang jika diminta keterangan,” ujar Ahok, Sabtu (1/3/2025).
Pernyataan Ahok ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman.
Ia menilai pemanggilan Ahok sangat penting, mengingat jabatannya sebagai Komut Pertamina periode 2019-2024.
“Tim penyidik Kejagung perlu memanggil Ahok. Dia pasti banyak tahu soal modus dugaan penyimpangan minyak mentah, BBM, LPG, dan aditif lainnya, khususnya dalam periode 2018-2023 yang kini sedang diusut,” ujar Yusri di Jakarta, Minggu (2/3/2025).
Menurut Yusri, publik banyak yang skeptis terhadap sikap Ahok, mempertanyakan mengapa baru sekarang ia bersuara.
Namun, ia menjelaskan saat menjabat, Ahok menghadapi banyak tekanan dari internal maupun eksternal Pertamina.
“Kami berharap Ahok segera dipanggil Kejagung agar berbagai informasi penting bisa terungkap dan kasus ini semakin terang benderang,” tambahnya.
Selama menjabat, Ahok dikenal sebagai sosok yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas dalam bisnis Pertamina.
Bahkan, CERI mengklaim telah melaporkan lebih dari 50 dugaan penyimpangan bisnis di Pertamina Group ke Ahok, yang menurut mereka selalu direspons dalam waktu kurang dari 24 jam.
Namun, berbagai kebijakan Ahok disebut berseberangan dengan Kementerian BUMN, yang diduga menjadi salah satu alasan mengapa ia tidak bisa menjalankan reformasi secara maksimal.
Salah satu informasi penting yang diungkap Yusri adalah terkait pertemuan rahasia di kediaman seorang pengusaha nasional berinisial RG pada 2022-2023.
“Dalam pertemuan itu, hadir utusan khusus dari kementerian yang meminta Ahok tutup mata terhadap proses bisnis pengadaan minyak mentah dan BBM di Pertamina. Ahok menolak mentah-mentah permintaan tersebut,” beber Yusri.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menegaskan siapapun yang terlibat atau mengetahui kasus ini akan dipanggil dan diperiksa.
“Siapapun yang terkait dengan perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti lainnya, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Qohar di Kejaksaan Agung, Kamis (27/2/2025).


