Akibat Edarkan Narkoba, Pasutri di Sigi Ditangkap Polisi

Pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu berhasil ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi

SIGI – Pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu berhasil ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi di Sulawesi Tengah.

Berdasarkan keterangan Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama kepada jurnalis, Senin (18/1/2021) mengatakan, kedua pelaku yakni S (51) dan istrinya M (44), saat didatangi petugas Satres Narkoba Polres Sigi menyerahkan 11 paket yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2,72 gram.

“Pasutri itu ditangkap pada Sabtu (16/1/2021) malam pukul 22.10 Wita di Desa Sibedi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres Sigi mengungkapkan, setelah dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti di saku celana milik S yang tergantung di kamar yakni enam paket dan satu paket tercecer di lantai diduga sabu-sabu seberat bruto 1,44 gram.

“Saya juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sigi untuk tidak ada lagi yang menggunakan dan mengedarkan narkotika. Kami Kepolisian Resor Sigi telah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Karena itu saya meminta sekali lagi agar menjauhi barang haram tersebut,” tegas orang pertama di Polres Sigi itu.

Untuk diketahui, selain paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 13 buah plastik bening kosong, dua telepon genggam, empat sendok sabu-sabu, sebuah kotak rokok, satu celana berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp 4,5 juta diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

(*/eko prasetyo)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Esan
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *