Amankan Narkotika Jenis Shabu, Sat Narkoba Polres Luwu Berhasil Menangkap 4 Terduga Pelaku
LUWU,SPIRITKITA – Satuan Narkoba Mapolres Luwu menangkap 4 orang pelaku pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
Empat orang pelaku itu tak berkutik saat di tangkap polisi di Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Selasa (03/01/2023).
Para pelaku adalah YR (36), IR (37), AA (24) dan SA (22).Kasat Narkoba Luwu, AKP Mustari Alam mengatakan aksi para pelaku berhasil di ciduk karena adanya laporan dari masyarakat.
“Atas informasi dari masyarakat maka di lakukan penyelidikan. Kemudian melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Kelurahan Pammanu dan di temukan di dalam rumah sejumlah barang bukti,” katanya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil amankan barang bukti berupa 4 saset plastik berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu seberat 1,34 gram.
Dua buah alat isap shabu, satu batang potongan pipet sendok shabu.
Satu pack shacet plastik ukuran kecil, satu buah kotak tissue warna hitam dan dua buah telpon seluler.
Terpisah Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengatakan para pelaku saat ini di kurung di Sel tahanan Mapolres Luwu untuk di lanjutkan penyidikan dan tes urine.
“Pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah,” pungkasnya. (NT)
