APBD Kota Palopo 2021 Ditetapkan, Berikut Rincian DAU dan DAKnya
APBD Kota Palopo 2021 Dítetapkan, Berikut Rincian DAU dan DAKnya
Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kota Palopo Tahun 2021 resmi dítetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Palopo.
Hal tersebut setelah Walikota Palopo Drs. H. M. Judas Amir, MH Bersama Ketua DPRD Kota Palopo Dr. Hj. Nurhaenih, S.Kp.,M.Kes menandatangani keputusan bersama DPRD Kota Palopo Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Palopo.
Penandatanganan keputusan bersama itu dígelar dalam Rapat Paripurna yang dílaksanakan dí Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Senin 30 November 2020.
Hotel Kamanre Kota Palopo Resmi jadi Tempat Duta Wisata Program Gubernur Sulsel
Rapat Paripurna Ke 13 masa sidang pertama tahun 2020/2021 yang dípimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palopo Dr. Hj. Nurhaenih, S.Kp.,M.Kes dídampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Palopo, Abdul Salam, SH dan Wakil Ketua II DPRD Kota Palopo, Irvan Majid, ST.
Dalam sambutannya Walikota Palopo Drs. H. M. Judas Amir, MH menyampaikan apresiasi karena telah melaksanakan tugas dengan baik. Judas Amir berharap mengenai hal yang masih perlu díbenahi kedepan agar dapat sesegera mungkin untuk dilakukan.
“Mari kita berfikir bersama bagaimana kita dapat menjadikan Kota Palopo kedepan menjadi lebih baik. Seperti apa pembangunan kedepan untuk Kota Palopo agar dapat lebih maju dari sebelumnya,” ucap Judas Amir.
Pada kesempatan itu, Judas Amir mengajak untuk senantiasa berdiskusi dengan masyarakat tentang bagaimana Kota Palopo ini díkelola secara baik serta masih banyak hal lainnya, ” ujar Judas Amir.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna Sekretaris Daerah Kota Palopo, Drs.Firmanza DP, SH.,MSi, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Palopo, Drs. H. Burhan Nurdin, Inspektur Kota Palopo Asir Mangopo, Kepala BPKAD Samil Ilyas, anggota DPRD Kota Palopo, serta undangan lainnya.
Dunia Pendidikan dan Wisata Kota Palopo Díapresiasi Wabup Morowali
Sekedar dítambahkan, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kota Palopo Tahun 2021 yang díserahkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Dr. Nurdin Abdullah, M.Agr dí Ballroom Hotel Claro Makassar (Senin, 30 November 2020) senilai Rp737.562.704.000.
Jumlah ini berkurang sekira Rp5 miliar dari DIPA Tahun 2020 mencapai Rp742,6 miliar.
Dari jumlah tersebut dírincikan target Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak senilai Rp15.582.614.000, lalu Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp503.854.529.000.
Selanjutnya untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp189.139.044.000 yang rinciannya DAK Fisik senilai Rp116.414.289.000, DAK Non Fisik senilai Rp72.724.746.000, dan terakhir Dana Instentif Daerah (Dinkes) Rp28.986.517.000.(hms)








