Apel Penerapan Protokol Kesehatan Satgas Covid-19 Tingkat RT/RW, Walikota Ingatkan Tugas Lurah

Satgas Covid-19

Apel Penerapan Protokol Kesehatan Satgas Covid-19 Tingkat RT/RW, Walikota Ingatkan Tugas Lurah

Walikota Palopo HM Judas Amir, MH kembali mengingatkan akan pentingnya tugas Lurah serta RT/RW dalam memutus rantai wabah Pandemi Covid-19.

Hal ini diungkapkannya dalam amanatnya pada kegiatan Apel Penerapan Protokol Kesehatan Satgas Covid-19 tingkat RT/RW yang sekaligus dirangkai dengan penyerahan secara simbolis Rompi Satgas Covid-19 kepada seluruh ketua RT/RW se-Kecamatan Wara Utara dan Kecamatan Wara Barat Palopo, Sabtu, 15 Agustus 2020.

Hadir pada kegiatan Apel bersama Walikota diantaranya Sekretaris Daerah Kota Palopo, Drs. Firmanza DP, SH.,M.Si, Kadis Kesehatan Kota Palopo, Taufiq, Kabag Pemerintahan, Babinsa Bhabinkamtibmas, Camat Wara Utara, Machwad Andi Baso, Camat Wara Barat serta para Lurah.

Baca juga: Izin Belajar Tatap Muka Akan Dikeluarkan Pemkot Palopo

“Kita mengimplementasikan apa yang menajdi tugas-tugas kita sebagai RT/RW yang sudah tertulis di rompi yang sudah diserahkan tadi,” ucap Judas.

Melalui kesempatan tersebut, Walikota mengungkapkan, rompi yang sangat sederhana dengan identitas yang sederhana pula mengandung hal-hal yang bersifat sensitif. Ini karena pada baju itu ada identitas yang tertulis dalam bentuk perintah.

“Rompi ini sekaligus ada terselip perintah. Oleh karenanya di beberapa tempat tidak boleh di gunakan,” ujar Judas.

Lebih lanjut Judas mengungkapkan, Pemerintah terus berusaha untuk melakukan upaya mencegah penyakit yang sampai saat ini belum ada vaksin atau obatnya.

Salah satu usaha itu adalah mensosialisasikannya kepada masyarakat bahwa Covid-19 ini wajib ditanggulangi paling tidak dengan tiga cara yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah selama ini, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Hanya itu saja yang dilakukan, tidak susah tetapi masih banyak saja orang yang tidak sadar,” kata Judas.

Disampaikan juga oleh Walikota, bersama Forkopimda Pemkot menyepakati untuk melakukan razia di tempat-tempat keramaian seperti di pasar, jalanan, atau tempat lainnya.

Baca juga: Rakorsus Terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

“Karena kita mencegah akan terjadi cluster-cluster tertentu jika tidak ditindaki dengan baik,” kata Judas.

Sekedar diketahui pada sisi belakang Rompi Satgas Covid RT/RW tertulis beberapa hal diantaranya

  1. Melaporkan Tamu
  2. Menjaga jarak lebih dari 1 meter
  3. Cuci tangan menggunakan sabun
  4. Menggunakan masker
  5. Tidak konsumsi narkoba
  6. Tidak minum minuman keras
  7. Menjaga anak untuk tidak ikut balapan liar
  8. Bersihkan halaman rumah dan selokan
Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *