Aset Pemkot Palopo Bertambah 42.925 Milyar, Walikota Serahkan Surat Kuasa Tuntaskan yang Bermasalah
Rekonsiliasi penyerahan aset Pemerintah Kabupaten Luwu kepada Pemerintah Kota Palopo yang difasilitasi oleh Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perwakilan Sulawesi Selatan dilaksanakan di ruang rapat lt. III Kantor Walikota Palopo. Jumat 16/8/ 2019.
Dalam proses penyerahan aset ini dihadiri langsung oleh Walikota Palopo, Drs. H. M.Judas Amir, MH., Bupati Luwu, Drs. H. Basmin Mattayang M.Pd.
Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perwakilan Sulawesi Selatan, Ibu Linda, mengatakan “bahwa seluruh asset pemkab. Luwu yang berada di Kota Palopo harus diserahkan dulu kepada Pemkot Palopo, kemudian apabila Pemkab. Luwu membutuhkan sebahagian asset untuk digunakan, Pemkab Luwu harus mengajukan permohonan dan Pemkot Palopo mengeluarkan SK Pinjam Pakai pada asset dimaksud, kemudia bila ada masalah terhadap asset yang disearhkan nanti pemkab Luwu berkewajiban membantu dalam penyelesaian asset itu”.
Aset yang harus diserahkan Pemkab Luwu kepada Pemkot Palopo ini setelah di lakukan pendalaman seluruh berkas dan pengecekan terdapat 79 aset Luwu yang berada di wilayah kota Palopo senilai 42, 925 milyar, yang terdiri dari beberapa bangunan, yakni : balai latihan kerja (BLK), rumah dinas, dan perkantoran,
Koordinator Wilayah KPK Pusat, H. Ardiansyah Nasution, menyampaikan bahwa masalah aset ini suatu hal yang berbeda, setiap penyelesaian masalah aset cukup sulit untuk mengumpulkan pihak-pihak yang terkait untuk penyelesaiannya, tapi khusus Kota palopo ini cukup baik dan hadir seluruh stakeholder terkait sehingga akan cepat penyelesaiannya, saya sampaikan terima kasih atas terlaksanakannya acara ini.
Kajari Kota Palopo Nur Yalamlan Cayana, SH, MH, menyampaikan terima kasih atas pertemuan ini, saya hadir dalam rangka tugas dan fungsi sebagai penyelenggara negara, dan mengharapkan dalam pertemuan ini ada penyelesaian dengan baik sehingga tidak ada masalah dikemudian hari.
Walikota Palopo, Drs. H.M.Judas Amir, MH, dalam sambutannya mengatakan “Kita selesaikan penyerahan saja dulu, bila ada kendala dari item aset yang dipersoalkan, barulah kita minta petunjuk kepada pihak KPK dan institusi terkait sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Luwu Basmin Mattayang, menyampaikan bahwa “Semua aset luwu yang ada di wilayah Kota Palopo berjumlah 79 aset dengan tulus ikhlas diserahkan sepenuhnya oleh pemkab. Luwu kepada Pemkot Palopo”.
Penandatanganan berita acara penyerahan 79 aset Pemkab Luwu senilai 42, 925 milyar ke Pemkot Palopo, ditandatangani oleh Bupati Luwu, Drs. H. Basmin Mattayang M.Pd. dan Walikota Palopo, Drs. H.M. Judas Amir, MH. disaksikan Koordinator wilayah, KPK, H. Ardiansyah Nasution, Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perwakilan Sulawesi Selatan, Ibu Linda, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palopo Nur Yalamlan Cayana, SH, MH, Kepala BPN Kota Palopo, dan Sekda Kota Palopo, H. Jamaluddin.SH.MH., Pj. Sekda Luwu, Drs.H. Ridwan Tumbalolo, M.Si. Inspektur Kota Palopo, Kepala DPKAD Kota Palopo Samil Ilyas, dan Kepala DPKAD Luwu, Rahimullah.
Setelah dilaksanakan penandatangan, dilanjutkan dengan penyerahan SK berita acara serah terima penyerahan aset dari Bupati Luwu, Drs. H. Basmin Mattayang M.Pd. kepada Walikota Palopo, Drs. H.M. Judas Amir, MH., dengan demikian sudah tidak ada lagi aset Pemkab. Luwu di wilayah Pemkot palopo.
Dari aset yang diserahkan Pemkab Luwu kepada Pemkot Palopo, terdapat aset yang bermasalah. Oleh karena itu, Walikota Palopo menyerahkan Surat Kuasa Khusus kepada Kajari Palopo dalam rangka bantuan hukum dalam rangka penyelesaian aset bermasalah tersebut. Surat Kuasa Khusus yang diberikan dari Walikota Palopo kepada Kajari Palopo sebanyak 79 SKK untuk semua aset
Turut hadir dalam penyerahan aset ini seluruh pihak terkait dari dua pemerintah daerah, Pemkab. Luwu dan Pemkot Palopo, pers dan undangan.(hms)
