Aset Pemkot Palopo Bertambah Rp2.9 M

Aset Pemkot Palopo Bertambah Rp2.9 M
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Naskah Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi EBTKE dan Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rudi Suhendar,  dilaksanakan di Yogyakarta, Jumat 15 November 2019.
Penandatanganan ini dihadiri oleh Inspektur Jendral Kementerian ESDM Prof. Dr Ahmad Syakhroza, S.E,.MAFIS., Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rudi Suhendar, para Bupati Walikota para Sekretaris Daerah, dan para pejabat tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ESDM.
Saat penandatanganan, Sekretaris Daerah Kota Palopo, H.Jamaluddin,SH.MH, didampingi Kadis Lingkungan Hidup, Drs.Rachmad.  Hadir mewakili Walikota Palopo, Drs.H.M.Judas Amir MH.
Adapun berkas yang ditandatangani yaitu serah terima barang milik negara untuk kota Palopo dengan total nilai perolehan sebesar Rp. 2.992.000.000,-  dengan barang berjumlah 200 unit. Tahun Perolehan 2019.
Sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara daerah, mengamanatkan bahwa pemerintah daerah yang menerima hibah barang milik negara memiliki tanggung jawab dalam pemeliharaannya diusulkan dalam pengelolaan aset yang telah diserahkan ada alternatif agar suistanable.
Penandatanganan dilakukan oleh kuasa pengguna barang satuan kerja Direktorat Jenderal energi baru terbarukan dan konservasi energi berkedudukan di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 1 Menteng Jakarta dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Pihak Pertama oleh M. Halim  Sari Wardhana. Juga ditandatangani Pj. Sekda Kota Palopo, Jamaludin, SH., MH., yang berkedudukan di Jn. Andi Djemma, nomor 66 Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai Pihak Kedua.(***)
Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *