URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
ASN di Luwu Gunakan Sarung dan Baju Koko Setiap Jum’at Sebagai Busana Kerja
Pemerintah Kabupaten Luwu memberlakukan aturan penggunaan sarung dan Bahasa Daerah Luwu bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Kabupaten Luwu.
Dalam Surat Edaran Bupati Luwu nomor 061/025/ORG/III/2019 tertanggal 6 Maret 2019 dinyatakan Seluruh pagawai/ASN dan non ASN pria yang beragama Islam diajurkan pada hari Jumat untuk menggunakan Sarung Bida’, baju koko (baju kemeja bebas dan rapi, dan songkok pada saat beribadah Shalat Jumat di masjid. Untuk perempuan muslim berpakaian gamis. Pada Hari Jumat, juga, seluruh pegawai/ASN dan non ASN agar menggunakan Bahasa Daerah Luwu untuk berkomunikasi di lingkungan kerja masing-masing.
Selain itu, pada Hari Senin sampai dengan Kamis, seluruh pegawai/ASN dan non ASN saat waktu istirahat (jam 12.00 s/d 13.00 wita) untuk sementara berhenti bekerja. Khusus yang beragama Islam agar melakukan Ishoma (istirahat, sholat, dan makan).(****)
