Awal April, Rapelan Kenaikan Gaji 5% Dibayarkan

Jokowi memastikan, gaji PNS akan naik pada April 2019 dengan rata-rata kenaikan sebesar lima persen.

“Peraturan Pemerintah (PP)-nya sedang disiapkan. Awal April sudah diberikan, dirapel. Plus Gaji ke-13 di bulan berikutnya menjelang lebaran,” kata Jokowi saat peresmian Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung Selatan, Jumat (8/3/2019).

Terhitung sejak Januari 2019, gaji para hak aparatur sipil neara otomatis mengalami kenaikan, sesuai dengan rencana Jokowi menaikkan gaji PNS rata-rata lima persen.

Namun, karena aturan belum ditandatangani secara resmi, maka kenaikan gaji belum dibayarkan kepada para PNS. Jokowi pun memastikan, bulan depan PNS sudah bisa mendapatkan kenaikan gaji.

Terkait alokasi ini, Kementerian Keuangan menyiapkan alokasi anggaran Rp 215 triliun untuk membayar gaji PNS dan pensiunan, yang mencakup kenaikan gaji rata-rata lima persen, pembayaran gaji ke-13, dan penyaluran THR. (*****)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *