Bank Sulselbar Masamba Tolak Permohonan Bupati Luwu Utara

Bank Sulselbar Masamba Tolak Permohonan Bupati Luwu Utara
Pemohonan penangguhan pemotongan pinjaman yang diajukan Bupati Luwu Timur, Indah Putri Indriani ditolak oleh Bank Sulselbar Cabang Masamba.
Lewat lembaran suratnya, Kepala Cabang PT Bank Sulsebar Masamba, Faisal Sukma mengungkapkan, Salah satu pokok-pokok pengaturan POJK Stimulus Dampak Covid-19 adalah Debitur UMKM yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain, Pariwisata, Transportasi, Perhotelan, Perdagangan, pengolahan, Pertanian dan Pertambangan.
Dinas Sosial Pemkab Luwu “Buka Ruang” Kades Verifikasi Ulang Data Penerima Bantuan Sosial
Pada lembaran kedua Surat tersebut, Bank Sulselbar menawarkan solusi bentuk penawaran tambahan kredit Multi Guna selama jangka waktu 12 bulan dengan bunga sebesar 9% pertahun-Annuitas, dimana sumber pembayaran dari sisa gaji debitur.
Sebelumnya dikabarkan Bupati Kabupaten Luwu Utara, Indah Putri Indriani kembali mengambil kebijakan dalam meringankan beban bawahannya yakni khusus bagi ASN hingga anggota DPRD.
PNS Luwu Utara Terima SK 100 Persen
Secara resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara mengajukan permohonan penangguhan pembayaran angsuran pinjaman dan bunga bagi anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara (Lutra), termasuk ASN di lingkup Pemkab Luwu Utara.
Kondisi tersebut terhitung mulai Mei, Juni, dan Juli 2020. Hal ini sebagai upaya mengurangi beban ASN dan anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara selama tanggap darurat bencana wabah Covid-19.
- Ricuh di DPRD Palopo, Wakil Walikota Harap Kedepannya Demo Lebih Persuasif
- HMI Palopo Desak Penindakan Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi oleh PT Sri Global Mandiri
- Datu Luwu Tegaskan Tana Luwu Bagian Sah NKRI Sejak 1946
- Presiden Lantik 961 Kepala Daerah, JFK Ucapkan Selamat untuk Luwu Raya dan Toraja
- Polres Luwu Gelar Apel Operasi Keselamatan Pallawa 2025
”Saat ini adalah masa sulit karena pandemi Covid-19. Termasuk bagi ASN dan anggota dewan. Makanya, kami meminta keringanan agar pinjaman atau kredit di bank ditangguhkan selama 3 bulan,” kata Indah Putri saat dihubungi via WhatsApp, Sabtu (25/04/2020) seperti dikutip dari laman ritmee.co.id.
”Insya Allah, setelah masa sulit berlalu, pembayaran pinjaman akan normal seperti sebelumnya. Kita berharap usulan ini bisa segera terealisasi mulai bulan depan,” kata Indah.(red)








