Koni Palopo

Bapenda Sulsel: Kendaraan Menunggak Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU

Ilustrasi. (foto:net)

MAKASSAR, SPIRITKITA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan akan segera memberlakukan kebijakan baru bagi kendaraan yang menunggak pajak.

Pemilik kendaraan yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak akan dilayani saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU.

Kebijakan ini sedang dalam tahap pembahasan dan rencananya akan diterapkan dalam waktu dekat, Jumat (4/10/2024).

Kepala Bapenda Sulsel, Dr. H. Reza Faisal Saleh, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merintis kerja sama dengan PT Pertamina untuk memastikan penerapan kebijakan ini berjalan efektif.

“Kita akan merintis kerja sama dengan PT Pertamina, agar masyarakat yang ingin mengisi BBM harus terlebih dahulu memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraannya,” ujar Reza Faisal.

Harapannya, kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan warga Sulawesi Selatan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Dengan cara ini, kita berharap para wajib pajak akan semakin patuh untuk membayar pajak kendaraannya,” tambahnya.

Meskipun waktu penerapan kebijakan ini belum dipastikan, Reza Faisal optimis bahwa aturan ini akan segera diberlakukan pada tahun 2024, tergantung hasil pembicaraan dengan PT Pertamina.

“Kami masih dalam tahap pembahasan dengan PT Pertamina. Mudah-mudahan tahun ini bisa berjalan,” jelasnya.

Bapenda Sulsel juga berencana untuk terus mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat, sekaligus membuka diri terhadap kritik dan saran.

“Kami ingin memastikan bahwa subsidi BBM hanya dinikmati oleh yang berhak dan telah memenuhi kewajibannya, salah satunya dengan membayar pajak kendaraan,” tutup Reza Faisal.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Koni Palopo
Pasangiklan