Bawaslu Kota Palopo Rekomendasikan PSU di 4 TPS, KPU Segera Merespons
PALOPO,SPIRITKITA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo melakukan kunjungan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada Sabtu, 17 Februari 2024. Dalam pertemuan tersebut, tiga komisioner Bawaslu Palopo menyampaikan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di dua kecamatan.
Rekomendasi tersebut mencakup PSU di TPS 2 Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, dengan satu surat suara (Presiden); TPS 14 Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, dengan lima surat suara (Presiden, DPD, DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota); TPS 15 Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, dengan empat surat suara (DPD, DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota); dan TPS 15 Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, dengan satu surat suara (Presiden).
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Palopo, Hary Zulficar, menyatakan bahwa KPU akan segera menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu.
“Kami akan segera melakukan rapat internal untuk merespons rekomendasi Bawaslu. Perlu di catat bahwa rekomendasi ini tidak mencakup seluruh surat suara di setiap TPS yang terdampak,” jelas Hary dalam keterangannya.
Langkah-langkah selanjutnya akan segera di ambil oleh KPU Palopo untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan PSU di TPS yang di tentukan. Pemungutan Suara Ulang di harapkan dapat mengatasi kekhawatiran atau ketidakpastian terkait hasil pemilihan di TPS yang bersangkutan.(*)








