Jelang PSU Palopo, Bawaslu Bantah Isu Diskualifikasi Akhmad Syarifuddin

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kalalembang

PALOPO, SPIRITKITA – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo, berbagai isu mulai beredar untuk mempengaruhi elektabilitas pasangan calon (paslon).

Salah satu isu yang viral, yakni pemberitaan yang menyebut Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan perintah diskualifikasi terhadap calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin.

Namun, Bawaslu Palopo menegaskan informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Hingga saat ini, lembaga pengawas pemilu tersebut tidak pernah mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi terhadap Akhmad Syarifuddin.

JFK: PSU Harus Berjalan Bersih, Hindari Hoaks

Isu ini juga mendapat perhatian dari Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kalalembang yang akrab disapa JFK.

Ia mengungkapkan dirinya menerima sejumlah telepon dari masyarakat Palopo terkait dugaan upaya untuk menjegal jagoan Partai Demokrat dalam PSU yang dijadwalkan pada 24 Mei 2025.

JFK menegaskan setiap pihak harus berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena penyebaran berita hoaks dapat memiliki dampak hukum yang serius.

“Kita harus hati-hati dalam berucap karena efeknya bisa fatal. PSU harus berjalan bersih dan demokratis tanpa ada isu-isu yang dapat merusak kredibilitas pemilihan,” tegas JFK, Selasa (1/4/2025).

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Palopo, Widianto, menegaskan meskipun ditemukan pelanggaran administrasi dalam pencalonan Akhmad Syarifuddin, hal itu tidak serta-merta berujung pada diskualifikasi.

“Kami memang menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam pendaftaran Akhmad Syarifuddin. Namun, ini berbeda dengan perintah diskualifikasi. Putusan akhir tetap berada di tangan KPU Palopo,” ujar Widianto.

Ia juga menjelaskan bahwa Bawaslu hanya mengeluarkan form status laporan, bukan surat rekomendasi diskualifikasi.

Hasil pengkajian laporan dengan nomor registrasi 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 memang menemukan adanya pelanggaran administrasi.

Namun, keputusan final masih dalam tahap kajian lebih lanjut sebelum diteruskan ke KPU Palopo.

“Kita sudah mengumumkan hasil pleno status laporan, namun masih ada waktu perbaikan. Setelah semuanya selesai, surat ini baru kami sampaikan ke KPU Palopo untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner