Bawaslu Sorot Kampanye dan Cuti Petahana di Pilkada 2020

Ketua Bawaslu, Abhan

Bawaslu menekankan pentingnya perumusan kembali bentuk kampanye yang efektif. Bawaslu juga meminta bagaimana merumuskan bentuk-bentuk kampanye substansi untuk sosialisasi dapat dikembangkan sampai segala bentuk kampanye difasilitasi lembaga pemilu.

“Misal pada pilkada 2015 ada fasilitasi dari KPU, negara melalui KPU, ini yang saya kira harus dioptimalkan, kalau batasan kampanye ada pembatasan tetapi negara dalam hal ini KPU harus fasilitasi mengenai bentuk-bentuk kampanye lain yang bisa sampai di tingkat bawah,” kata Ketua Bawaslu Abhan di Medcer Bawaslu, Selasa 15 Oktober 2019.

Selain perumusan bentuk kampanye, Bawaslu menyoroti aturan mengenai cuti bagi petahana yang hendak mencalonkan kembali pada Pilkada 2020. Bawaslu membandingkan aturan tersebut dengan anggota DPR atau DPRD yang harus mundur.

“Kemudian soal kampanye, soal aturan cuti bagi petahana, ini memang di sisi lain ada ketidaksamaan antara petahana dengan jabatan misal DPR, DPRD. Sama-sama bupati, wali kota itu jabatan politis juga, kenapa misal kalau di DPRD kalau anggota DPRD provinsi, kabupaten, kota ketika mau nyalon itu harus mundur, sementara incumbent atau petahana tidak mundur, cukup dengan hanya cuti ketika sudah penetapan,” kata Abhan.(**)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *