Koni Palopo

Bawaslu Sulsel Waspadai Politik Uang Modus THR Jelang PSU Palopo

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad

MAKASSAR, SPIRITKITA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.

Salah satu modus yang diwaspadai adalah pemberian “Tunjangan Hari Raya (THR)” untuk memengaruhi pilihan masyarakat.

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengungkapkan pemberian THR berkedok politik uang sering kali dilakukan untuk menarik simpati pemilih.

“Praktik ini sengaja dibungkus dengan istilah ‘THR’ agar lebih diterima secara sosial, padahal tujuannya jelas untuk memengaruhi pilihan politik masyarakat,” ujar Saiful, dilansir dari Inikata.co.id, Sabtu (22/3/2025).

Bawaslu Sulsel telah menginstruksikan seluruh jajaran di daerah untuk memperketat pengawasan, terutama selama bulan Ramadan.

Selain pemberian THR, pihaknya juga mewaspadai praktik politik uang yang dilakukan melalui kampanye di rumah ibadah, zakat, infak, dan sedekah.

“Masa kampanye PSU yang dimulai 26 Maret masih dalam suasana Ramadan, sehingga pengawasan harus lebih ketat agar tidak ada penyalahgunaan momen ini untuk kepentingan politik,” lanjutnya.

Bawaslu juga mengingatkan dalam Undang-Undang Pilkada, baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dijerat hukuman minimal tiga tahun dan maksimal enam tahun penjara.

“Masyarakat harus memahami konsekuensi hukumnya. Politik uang tidak hanya merusak demokrasi, tetapi juga dapat berujung pada pidana,” tegas Saiful.

Bawaslu Sulsel berharap semua elemen masyarakat turut berperan aktif dalam mengawasi jalannya PSU demi mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.

“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama untuk memastikan integritas pemilu tetap terjaga,” harapnya.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Akhir
Redaksi
Tim Spiritkita


Pasangiklan