Baznas Palopo Telah Tetapkan Ada 3 Tingkatkan Zakat Fitrah Ramadhan 1444 H
PALOPO,SPIRITKITA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palopo telah menetapkan besaran Zakat Fitrah Ramadhan tahun 1444 H/2023 M.
Penetapan itu melalui hasil kesepakatan dalam rapat bersama Baznas dengan Sekretaris Daerah Kota Palopo, Pimpinan Majelis Ulama (MUI) Kota Palopo.
Serta Kantor Kementerian Agama, Dinas Perdaganagan, Kabag Kesra, dan Pimpinan Organisasi Keagamaan, di Kantor Baznas Kota Palopo, Jum’at (10/3/2023).
Dalam rapat yang di pimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si tersebut, telah di sepakati bersama bahwa besaran zakat fitrah yang berlaku di kota palopo terdiri atas Tiga (3) tingkatan.
Yakni tertinggi sebesar Rp.40.000,- per jiwa, tingkat menengah Rp.35.000 dan terendah Rp.30.000 per jiwa.
Sekda mengatakan,bahwa telah sepakati bersama, ini juga yang mestinya di berikan pemahaman kepada masyarakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kita nantinya.
“Kita sepakat zakat yang tiga tingkatan itu di dasarkan pada harga beras di pasaran yang di peroleh berdasarkan survei yang telah di lakukan Baznas,” ungkap sekda.
“Jadi harga beras yang tertinggi Rp.14.500, menengah Rp.13.000,- dan terendah Rp.11.500,- setelah di kalikan dengan 2,5 kg hasilnya sekian, dan kita telah sepakat pula untuk melakukan pembulatan, sehingga besaran zakat itu jumlahnya sesuai dengan ketetapan kita hari ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pada rapat itu di tetapkan bahwa Untuk Infak Rumah Tangga Muslim, sama dengan tahun lalu, yakni Rp.30.000,- per Kepala Keluarga.
Sementara untuk Fidyah, di sepakati Rp.30.000 per hari.
“Ini dengan asumsi 2 kali makan dalam sehari, dengan perhitungan sekali makan itu Rp.15.000,- ungkap Ketua Baznas Kota Palopo, As’ad Syam.
Sementara itu, untuk Infak jamaah calon haji sebesar Rp.750.000,-, sama dengan tahun lalu, jadi tidak mengalami kenaikan.
Jadi kesepakatan kita pada rapat ini akan di tindaklanjuti untuk kemudian di tetapkan dengan Surat Keputusan Walikota Palopo,” kunci As’ad. (NT)
