Baznas Palopo Tetapkan Jumlah Nilai Zakat Fitrah
Baznas Kota Palopo Tetapkan Jumlah Nilai Zakat Fitrah
Besaran zakat yang wajib díbayar bagi orang islam yang mampu di tahun 2021 atau Ramadan 1442 Hijriah ini díbagi dalam tiga tahapan.
Pada tingkatan pertama, wajib bayar sebesar Rp25 ribu rupiah perjiwa. Selanjutnya Rp30 ribu rupiah perjiwa dan tingkatan terakhir sebesar Rp35 ribu rupiah perjiwa.
Jumlah besaran ini dítetapkan berdasarkan keputusan bersama Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Palopo, Kemenag Kota Palopo, Pemkot Palopo dan MUI.
Wakil ketua III Baznas Kota Palopo, As’ad Syam mengatakan, masyarakat dípersilahkan memilih tiga tingkatan tersebut yang sesuai dengan kondisi makanan pokok yang díkonsumsi sehari-hari.
Walikota Palopo Ajak Kalangan Mampu “Berbagi” ke Sesama, Baznas: Tahun Lalu Rp4,6 M
Sementara itu, nilai Infaq Rumah Tangga (IRTM) yang dítetapkan Baznas Palopo tahun ini sebesar Rp30 ribu per KK. Kemudian untuk pembayaran fidyah tahun ini besarannya turun.
“Pembayaran fidyah pada tahun lalu sebesar Rp 35 ribu per jiwa per hari, tahun ini turun menjadi Rp 20 ribu per jiwa perhari.(red)








