Bea Cukai Malili dan Pemerintah Kota Palopo Gempur Rokok Ilegal dalam Operasi Terpadu
PALOPO,SPIRITKITA — Bea Cukai Malili bekerja sama dengan Pemerintah Kota Palopo telah melaksanakan operasi terpadu dengan nama “Gempur Rokok Ilegal” dalam rangka penertiban dan sosialisasi terkait rokok ilegal di sejumlah pasar dan toko di Kota Palopo. Operasi ini di laksanakan mulai tanggal 19 hingga 23 Juni 2023.
Operasi terpadu ini melibatkan Satpol PP, Bagian Perekonomian, Perdagangan, Dinas Kominfo, serta Tim Pengawasan dan Humas Bea Cukai Malili. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa rokok yang beredar di pasaran adalah rokok legal dan memenuhi ketentuan dalam hal cukai.
Menurut Samuel C. Siagian, Pelaksana Humas Bea Cukai Malili, dalam operasi ini masih di temukan rokok ilegal di pasar dan tempat penjualan eceran seperti toko-toko di Kota Palopo. “Setidaknya ada puluhan toko yang kami sasar di pasar dan toko/warung di setiap kecamatan, dan terhadap rokok yang melanggar aturan, kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Samuel.
Selain melakukan penindakan, pihak berwenang juga melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal kepada pedagang dan masyarakat, serta memasang banner dan stiker kampanye Gempur Rokok Ilegal.
Lebih lanjut, Samuel menjelaskan bahwa ada empat jenis rokok yang menjadi sasaran operasi, yaitu rokok polos atau tidak di lekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang di lekati pita cukai bekas, dan rokok yang di lekati pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban, Salamuddin S.IP, MM, mengatakan bahwa operasi penertiban rokok ilegal merupakan agenda rutin yang di lakukan oleh Bea Cukai maupun pemerintah daerah. Ia berharap dengan dilaksanakannya operasi terpadu ini, masyarakat dapat memahami dampak dari penjualan rokok ilegal. Selain menyebabkan kebocoran penerimaan negara dalam bidang cukai, juga muncul persaingan usaha yang tidak sehat antara pengusaha rokok.(rls)
