Bejat !!! Kakek Berusia 64 Tahun Lecehkan Anak di Morowali
MOROWALI – Seorang kakek berusia 64 tahun berinisial K melakukan pelecehan terhadap Seorang anak perempuan usia 9 tahun di Desa Naka, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Berdasarkan laporan orang tua korban, pelecehan itu terjadi sejak bulan Januari hingga Februari 2021.
“Jadi pelaku saat ini kami tahan sebentar di Polsek Bungku Tengah. Karena di Polres belum ada sel. Kasusnya sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan,” ujar Kabag OPS Polres Morowali, Kompol Nasruddin, Rabu (17/3/2021).
Kejadian itu terungkap setelah orang tua korban mengetahui bahwa anaknya telah dilecehkan oleh kakek tersebut.
“Begitu diketahui, orangtua korban segera mengumpulkan keluarganya untuk mencari solusi terhadap masalah anaknya. Mereka kemudian sepakat melaporkan pelaku ke Kepolisian,” tambah Nasruddin.
Dalam melakukan aksinya, korban mengelus-ngelus kemaluan korban.
Korban pun menceritakan kejadian itu kepada teman-temannya. Dari teman-temannyalah aksi tidak terpuji pelaku sampai ke telinga orang tuanya.
Atas perbuatannya, kakek yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu dijerat dengan Pasal 76 D Junto Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Junto Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undanh RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.(eko)








