Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 25 Juli 2020

Ilustrasi Belajar di rumah

Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 25 Juli 2020

Gubernur Sulawesi Selatan kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait Perpanjangan Masa Belajar di rumah pada perguruan tinggi, Satuan Pendidikan SMA/SMK/MA, SMP/MTs sederajat, SD/MI dan SLB Negeri se Sulawesi Selatan.

Dalam surat edaran tertanggal 10 Juli ini, disebutkan perpanjangan masa kuliah/belajar di rumah yang sebelumnya tertanggal 13 Juli diperpanjang hingga tanggal 25 Juli.

Adapun metode pembelajaran mengacu pada Surat Edaran Kemendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

“Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut, Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh
dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian
kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan,” bunyi salah satu point Surat Edaran Kemendikbud.

Surat Edaran Gubernur juga meminta dosen, mahasiswa, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan agar senantiasa menjaga kesehatan. Juga kebersihan diri dan lingkungan dan memperbanyak doa agar terhindar dari wabah covid-19 serta tetap tinggal di rumah.

Kota Palopo

Sebelumnya diberitakan, Walikota Palopo, HM Judas Amir juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19. Surat edaran ini berlaku untuk jenjang PAUD, SD, SMP Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, SMA/SMK/MA, lembaga pendidikan bersama, lembaga kursus dan pelatihan dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat di Kota Palopo.

Dalam surat edaran walikota Palopo tersebut, tahun pelajaran 2020/2021 tetap dimulai tanggal 13 Juli 2020. Namun demikian, proses pembelajaran dalam bentuk Belajar dari Rumah baik dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring).

Adapun pembelajaran tatap muka seperti sebelum masa Pandemi akan dilaksanakan setelah mendapatkan Izin persetujuan Walikota Palopo. Dan juga sudah memenuhi syarat berdasarkan Panduan Pembelajaran Tahun 2020.

“Kegiatan belajar dirumah dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar. Tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum,” bunyi isi salah satu Surat edaran Walikota Palopo

Dalam surat edaran walikota Palopo nomor 421/871/Disdik/VII/2020, Walikota meminta kepala satuan pendidikan segera menetapkan program pendidikan. Juga model/strategi pengelolaan pembelajaran selama belajar dari rumah, memastikan sistem pembelajaran dapat terjangkau bagi semua peserta didik.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *