Belajar Sistem Daring Diperpanjang Lagi
Belajar Sistem Daring Diperpanjang Lagi Hingga 8 Agustus 2020
Gubernur Sulawesi Selatan kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE). SE ini terkait Perpanjangan Masa Belajar di rumah pada perguruan tinggi. Juga Satuan Pendidikan SMA/SMK/MA, SMP/MTs sederajat, SD/MI dan SLB Negeri se Sulawesi Selatan.
Surat edaran ini ditujukan kepada Rektor/Ketua PTN dan PTS, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I – XII dan Kepala UPT Satuan Pendidikan SMA/SMK/MA, SMP/MTs sederajat, SD/MI dan SLB Negeri dan Swasta se Sulawesi Selatan.
Dalam surat edaran tertanggal 24 Juli ini, disebutkan perpanjangan masa kuliah/belajar di rumah yang sebelumnya hingga tanggal 27 Juli diperpanjang kembali hingga tanggal 8 Agustus 2020
Adapun metode pembelajaran tetap mengacu pada Surat Edaran Kemendikbud nomor 4 tahun 2020. SE tersebut tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
PGRI Mundur dari POP, Unifah: Dananya Untuk Guru/Honorer, Siswa dan Infrastruktur
“Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan….. Bersambung
