BEM Nusantara Sulsel: Anwar Usman Sudah jelas melanggar seharusnya dipecat jadi hakim MK

SPIRITKITA.COM — Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan dalam putusannya bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Anwar Usman yang merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo sekaligus paman dari bakal calon wakil presiden (bacawapres) Gibran Rakabuming Raka itu di jatuhi sanksi berat oleh MKMK berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi atas putusannya yang telah melanggar kode etik hakim konstitusi.

Atas pengabulan itu, kini syarat menjadi capres-cawapres di ubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Hal ini berdasarkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu di ajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Koordinator Daerah Aliansi BEM Nusantara Sulawesi Selatan Mahliga Nurlang menyorot putusan MKMK tersebut, ia menilai seharusnya Anwar Usman di berhentikan sebagai hakim MK.

“Kami menilai bahwa putusan MKMK tersebut kurang tepat serta kurang tegas dalam mengambil keputusan sebab pelanggaran yang di lakukan oleh Anwar Usman yang juga merupakan menantu Presiden Jokowi tersebut adalah termasuk pelanggaran berat dan telah mencederai tidak tubuh Mahkamah Konstitusi “. Ujar Mahliga Nurlang

Ia melanjutkan, bahwa kejadian pelanggaran di tubuh Mahkamah Konstitusi tersebut tidak dapat di toleransi sebab Mahkamah Konstitusi yang merupakan buah dari reformasi yang semestinya bersih dari kepentingan-kepentingan politik kelompok/penguasa.

“MK adalah harapan masyarakat Indonesia, di sanalah kita bisa berharap penegakan atas Konstitusi negara bukan kepentingan politik titipan”. Tegas Mahliga Nurlang

“Perlu kami ingatkan bahwa BEM Nusantara Sulawesi Selatan telah melakukan aksi secara serentak, sehari setelah usai MK memutuskan Keputusan Nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang menambah klausul soal syarat menjadi capres-cawapres”. tutup Mahliga Nurlang.(*)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Esan
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *