Sosok Tenriadjeng Berkesan di Hati Masyarakat Kota Palopo, Warga: Cepat Ki Sembuh Opu!
Sosok Tenriadjeng Berkesan di Hati Masyarakat Kota Palopo, Warga: Cepat Ki Sembuh Opu!
Mantan Walikota Palopo, HPA Tenriadjeng terpaksa diboyong ke rumah sakit Stella Maris Makassar, Selasa (7/1/2020). Dikabarkan, kondisi Tenriadjeng dalam kondisi kritis.
Salah satu kerabat Tenriadjeng, Ansir Ismu yang dikonfirmasi membenarkan. Dikatakan Ansir, Tenrjadjeng telah berkali-kali masuk rumah sakit sejak menjalani masa hukumannya.
Ansir mengungkapkan, kejadian pertama Tenriadjeng dilarikan ke rumah sakit sejak beliau menjalani masa hukumannya sekitar tahun 2016.
“Terakhir, sekitar setahun yang lalu, beliau juga sempat dilarikan ke rumah sakit, saat itu saya sempat mejenguknya langsung,” kata Ansir.
Kabar mantan walikota Palopo dua periode ini sempat ramai di media sosial hari ini. Ribuan masyarakat mendoakan agar Tenriadjeng diberi kekuatan dan kesembuhan.
Datu Luwu, Andi Maradang Machulau, ikut mendoakan Tenriadjeng. “Semoga Allah Swt memberi kesembuhan kpd beliau aamiin.”
Anggota DPRD Kota Palopo, H Arizal Latief juga dalam akun media sosialnya menuliskan status memohon masyarakat Kota Palopo mendoakan kesembuhan Tenriadjeng.
“Mohon keikhlasannya untuk mendoakan kesembuhan Bapak H. A. P. Tenriadjeng, M.Si (Mantan Walikota Palopo) sekarang sedang dalam penanganan di Ruang ICU RS. Stella Maris Makassar. Semoga beliau diberi kesembuhan seperti sedia kala. Aamiin Yaa Rabbal Alamin 🤲🤲,” tulis Harizal Latief.
Meski berakhir “tragis”, segenap masyarakat tak dapat melupakan jasa-jasa Tenriadjeng dalam memajukan Kota Palopo.
Selama memimpin Kota Palopo dua periode, HPA Tenriadjeng dikenal sebagai sosok yang berhasil dalam membangun Kota Palopo.
Sekedar diketahui, Tenriadjeng terjerat dalam tiga kasus korupsi pasca dirinya usai menjabat sebagai Walikota Palopo.
Dalam kasus pertamanya, Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan vonis hukuman terhadap mantan Wali Kota Palopo, Andi Tenriadjeng selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi dana pendidikan Kota Palopo.
Tenriadjeng terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena telah menyalahgunakan dana pendidikan sebesar Rp7,7 miliar. Tenriadjeng juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar.
Dalam kasus keduanya, Tenriadjeng kembali dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit fiktif di Bank Sulselbar Cabang Palopo.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana tiga tahun denda Rp50 juta, subsidaer satu bulan kurungan. Selain itu terdakwa diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,21 miliar. Untuk kasusnya ini sementara masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Makassar.
Sedangkan kasus ketiganya yang merupakan kasus terbaru Tenriadjeng, dia kembali dijerat dalam kasus dugaan korupsi dana kas pengelolaan aset daerah Kota Palopo tahun 2009-2010 dengan menggunakan dana sebesar Rp8 miliar.(***)








