Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 Ditetapkan Menjadi Rp 93,4 Juta
SPIRITKITA.COM — Pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Dari total tersebut, setiap jemaah haji akan membayar sejumlah Rp 56 juta.
Keputusan ini di umumkan oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, setelah pihaknya menyetujui hasil pembahasan panitia BPIH. Hasil keputusan rapat Panitia Kerja BPIH 2024 membacakan bahwa besaran rata-rata BPIH per jemaah adalah Rp 93.410.286.
Dari total biaya tersebut, jemaah haji di harapkan membayar Rp 56.046.172 (60%), sementara nilai manfaat sebesar Rp 37.364.114 (40%). Pelunasan BPIH akan di lakukan langsung oleh jemaah, di kurangi setoran awal sejumlah Rp 25.000.000 dan saldo rekening virtual masing-masing jemaah.
Proses penetapan biaya haji melibatkan pembahasan di lingkup Kementerian Agama dan panitia kerja (Panja) DPR RI. Kementerian Agama awalnya mengusulkan BPIH 2024 sebesar Rp 105 juta per jemaah. Namun, setelah melalui pembahasan, angka tersebut di turunkan menjadi Rp 94,3 juta, dan akhirnya di setujui menjadi Rp 93,4 juta dalam rapat bersama Panja Komisi VIII DPR RI.
Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengapresiasi kinerja tim Panja dan menyampaikan bahwa usulan BPIH 2024 dari pemerintah yang awalnya Rp 105 juta telah di sepakati menjadi Rp 93.410.000. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi jemaah haji dan memperlancar penyelenggaraan ibadah haji pada tahun mendatang.(*)
