Bimtek Pelaporan Pengisian SPT, Ini Kata Sekda Kota Palopo
![]() |
| Sekda Kota Palopo, H. Jamaluddin Nuhung saat membuka kegiatan penyebaran model-model pola pengembangan koperasi |
Spiritkita.com, Pembangunan koperasi merupakan tanggungjawab pemerintah, pemerintah daerah serta seluruh rakyat karena koperasi selain gerakan ekonomi rakyat juga sebagai badan usaha. Perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya adalah yang membuat koperasi relative lebih tahan banting karena koperasi adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama, bukan kumpulan modal.
Sekda Kota Palopo, H. Jamaluddin Nuhung mewakili Pjs. Walikota Palopo, Andi Arwin Aziz mengatakan hal tersebut saat membuka Bimbingan Teknis Pelaporan, Pengisian SPT Dan Perhitungan Pajak T.A 2018, Kegiatan Penyebaran model-model pola pengembangan Koperasi bertempat di Ruang Rapat Koperasi dan UKM, Rabu 25 April 2018.
“Pelaksanaan bimbingan teknis ini dimaksudkan agar pelaku koperasi dan pelaku UKM bisa mengerti dan memahami tata cara pelaporan, pengisian SPT, menghitung pajak yang akan dibayarkan, karena selama ini ada saja pelaku koperasi dan pelaku UKM belum memahami akan hal ini. Olehnya itu, saya harapkan peserta untuk proaktif mengikuti bimbingan ini untuk segera diimplemetasikan dalam pengelolaan usaha,” harapnya.
Lebih lanjut, Jamaluddin Nuhung menyampaikan bahwa anggota koperasi adalah pemilik (owner) sekaligus sebagai pelanggan (user/costemer) sedangkan keuntungan koperasi dibagi kepada anggota berdasarkan jasa usaha dan bukan berdasarkan modal yang dimiliki. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis berdasarkan aspirasi dan kebutuhan anggota.
Selain dihadiri Setda Kota Palopo, H Jamaluddin, turut hadir pula Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Palopo Karno S.sos, kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palopo, Ahmad Fudholi, serta para peserta pelatihan.(novi/arini_humas)









