BKPSDM Luwu Bekali ASN Pelatihan Pengadaan Barang Dan Jasa Level-1
“Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 sebagai pengganti Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), guna mempercepat proses percepatan pembangunan dalam rangka memaksimalkan penyerapan anggaran, maka bimtek memiliki peran penting dalam pelaksanaan program nasional sebagai upaya peningkatan pelayanan publik serta pengembangan perekonomian”, kata Nuralia.
Dampak positifnya yang dapat diperoleh Pemerintah Kabupaten Luwu dengan SDM yang berkompetensi pada bidang PBJP, antara lain adalah Mekanisme pengadaan Barang/Jasa akan mampu memberikan nilai manfaat dan kontribusi dalam penggunaan Produk dalam Negeri; Peningkatan peran usaha akan mendorong proses pembangunan di daerah dan Nasional secara berkelanjutan.
“Keuntungan lainnya, bila pemerintah daerah memiliki SDM ASN yang paham mekanisme PBJP adalah meminimalisir bersentuhan dengan kasus hukum dalam proses PBJP. Itu berarti prinsip- prinsip dalam Pengadaan benar-benar dapat diwujudkan, seperti efesien, efektif, terbuka, berdaya saing, transparan, tidak diskiminatif dan akuntebel’, lanjutnya.
Diakhir sambutan dirinya berharap agar pelaksanaan bimtek sebagai langkah dalam mewujudkan aparatur pemerintah, yang kompeten, profesional, inovatif, bersih dan berwibawa yang penuh dedikasi untukmengabdi kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat.


