BNN Tak Lagi Tangkap Artis, Netizen: Rakyat Jelata Dipenjara, Artis Dianggap Korban

Ilustrasi.

JAKARTA, SPIRITKITA – Kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memutuskan untuk tidak lagi menangkap artis pengguna narkoba menuai gelombang kritik luas dari publik, khususnya warganet.

Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menyatakan penangkapan artis justru berpotensi menjadi bumerang, karena dianggap turut mengampanyekan narkoba secara tidak langsung.

“Kita tidak butuh popularitas untuk menangkap artis,” ujar Marthinus dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

Menurutnya, sebagai figur publik dengan banyak pengikut, setiap gerak-gerik artis akan jadi konsumsi media.

Bila penangkapan disorot secara berlebihan, lanjutnya, masyarakat bisa salah menafsirkan narkoba adalah bagian dari gaya hidup publik figur.

Namun pernyataan itu justru menyulut kemarahan warganet. Banyak yang menilai bahwa kebijakan tersebut menunjukkan ketimpangan perlakuan hukum antara masyarakat biasa dan figur publik.

Warganet: “Artis Korban, Rakyat Jelata Dipenjara”

Salah satu komentar viral datang dari akun X milik @Heraloebss, yang mengunggah sindiran tajam:

“Artis pake narkoba dianggap korban. Rakyat jelata pake narkoba: 1. Disiksa, 2. Diperas, 3. Dijebloskan ke penjara. Sementara itu, bandar dibebaskan dari hukuman mati.”

Unggahan tersebut langsung mendapat dukungan dari ratusan pengguna media sosial.

Banyak yang menilai kebijakan BNN berpotensi menguntungkan kalangan atas, sementara masyarakat kecil tetap menjadi korban kriminalisasi.

“Maaf, bandar cuma jual ke artis,”* tulis salah satu komentar sinis.

“Bandar2 juga punya beking aparat. Begitu tertangkap, langsung diurus. Pasal bisa ditawar, dana disiapkan,” tambah akun lain.

#BNN: Artis Akan Ditindak Jika Terbukti Pengedar

Kendati demikian, BNN tetap menegaskan akan menindak artis yang berperan sebagai pengedar.

Marthinus menekankan sanksi hukum tetap berlaku bila peran mereka bukan hanya sebagai pengguna.

“Kalau dia sebagai pengedar, artinya dia harus diminta pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner