BPJS Watch Ungkap Penyebab BPJS Kesehatan Defisit

BPJS Watch mengungkapkan, menaikan tarif hingga dua kali lipat merupakan kebijakan yang tak populis dalam mengatasi defisit yang kini melanda BPJS Kesehatan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, yang sebaiknya dilakukan adalah mengejar dan mengumpulkan tunggakan BPJS Kesehatan di masyarakat yang nilainya mencapai angka triliunan.

Timboel menegaskan tugas untuk mengumpulkan iuran merupakan tanggung jawab BPJS Kesehatan. Tanggung jawab sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

“Per 30 Juni 2019 satu bulan utangnya peserta mandiri itu Rp2,4 triliun loh. Itu baru satu bulan. Kan yang ditagih 24 bulan ke belakang,” jelas Timbul.

Ia bahkan mengatakan jika utang tersebut dilunasi, seharusnya pemerintah tidak perlu menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga seratus persen.

“Dinaikkan tinggi bukan berarti mereka jadi patuh bayar semua. Yang ada turun, tidak mau membayar. Kedua bisa turun kelas. Jadi kontra produktif,” tuturnya.

Sebelumnya,  terkait tunggakan BPJS, Jumat (15/11) presiden Jokowi mengatakan penyakit defisit keuangan yang selalu melanda BPJS Kesehatan terjadi akibat kesalahan pengelolaan dalam mengelola iuran peserta kelas mandiri.

Menurut Jokowi, peserta mandiri yang seharusnya membayar iuran per bulan, sering melalaikan kewajibannya. Karenanya, ia menegaskan pemerintah akan mengintensifkan penagihan iuran.(****) Hutang

BPJS Watch mengungkapkan, menaikan tarif hingga dua kali lipat merupakan kebijakan yang tak populis dalam mengatasi defisit yang kini melanda BPJS Kesehatan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, yang sebaiknya dilakukan adalah mengejar dan mengumpulkan tunggakan BPJS Kesehatan di masyarakat yang nilainya mencapai angka triliunan.

Timboel menegaskan tugas untuk mengumpulkan iuran merupakan tanggung jawab BPJS Kesehatan. Tanggung jawab sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

“Per 30 Juni 2019 satu bulan utangnya peserta mandiri itu Rp2,4 triliun loh. Itu baru satu bulan. Kan yang ditagih 24 bulan ke belakang,” jelas Timbul.

Ia bahkan mengatakan jika utang tersebut dilunasi, seharusnya pemerintah tidak perlu menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga seratus persen.

“Dinaikkan tinggi bukan berarti mereka jadi patuh bayar semua. Yang ada turun, tidak mau membayar. Kedua bisa turun kelas. Jadi kontra produktif,” tuturnya.

Sebelumnya,  terkait tunggakan BPJS, Jumat (15/11) presiden Jokowi mengatakan penyakit defisit keuangan yang selalu melanda BPJS Kesehatan terjadi akibat kesalahan pengelolaan dalam mengelola iuran peserta kelas mandiri.

Menurut Jokowi, peserta mandiri yang seharusnya membayar iuran per bulan, sering melalaikan kewajibannya. Karenanya, ia menegaskan pemerintah akan mengintensifkan penagihan iuran.(****)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *