Bripka Sunarwan Dipecat dari Polres Palopo karena 19 Bulan Mangkir dari Tugas
PALOPO, SPIRITKITA – Seorang anggota Polres Palopo, Bripka Sunarwan, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari satu tahun.
Upacara PTDH berlangsung di lapangan apel Polres Palopo, Kamis (6/3/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, serta dihadiri oleh Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kapolsek, dan seluruh personel Polres Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan Bripka Sunarwan terbukti melanggar disiplin berat karena meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
“Yang bersangkutan tidak menjalankan tugas sejak akhir September 2022 hingga proses pemberkasan pada 30 April 2024, atau selama 19 bulan,” ujar AKP Supriadi, Kamis (6/3/2025).
Pemecatan ini didasarkan pada Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan Nomor: Kep/63/I/2025 tertanggal 24 Januari 2025, dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 31 Januari 2025.
Selain itu, Bripka Sunarwan juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak dua kali sesuai Pasal 14 Ayat (1) Huruf A Peraturan RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, menegaskan pemecatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan kedisiplinan dalam tubuh kepolisian.
“Kami mengingatkan seluruh personel agar selalu menjunjung tinggi tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri,” tuturnya.
Ia juga menegaskan Polres Palopo tidak akan mentolerir pelanggaran berat yang mencoreng institusi kepolisian.


