Bupati Keluarkan Surat Edaran, Minta ASN Cegah Penyebaran Covid-19
Bupati Keluarkan Surat Edaran, Minta ASN Cegah Penyebaran Covid-19
Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang memerintahkan Kepala OPD/Unit Kerja agar menghimbau seluruh ASN maupun Tenaga Honorer untuk tetap menjaga pola hidup sehat/kebersihan di lingkungan rumah, kantor dan tempat tempat umum lainnya. Selain itu, juga mengintruksikan agar senantiasa mengikuti protokol kesehatan.
Perintah ini salah satu point yang dísampaikan Basmin melalui surat edaran Bupati Luwu tertanggal 6 Januari 2021.
Point yang lainnya, Semua OPD/Unit Kerja menyediakan thermoscan, hand sanitizer dan masker di lingkungan kantor/unit kerja masing masing. Kemudian, Bagi OPD/unit kerja yang memberikan pelayanan langsung untuk memperhatikan physical dístancing (jaga jarak aman) sebagai salah saku upaya menekan penyebaran virus COVID-19.
- Jembatan Roboh di Batu Walendrang, Batman Desak Pemkot Bertindak Cepat
- FKJ Akui Kekalahan dan Dukung Naili–Ome: Ini Pilihan Rakyat Palopo
- Menang Telak di 9 Kecamatan, Naili-Akhmad Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat Palopo
- Pemeriksaan Gigi Anak Usia Dini Digelar Serentak di Luwu
- Naili Trisal Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Palopo: Simbol Tumbangnya Patriarki
Sedangkan pada point terakhir Surat edaran terkait upaya ASN dalam pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu, yang berkaitan dengan kehadiran, maka Seluruh ASN dan Tenaga Honorer untuk sementara tidak menggunakan absen elektronik/fingerprint. Sebagai gantinya, kehadiran dícatat dengan penggunaan absen manual.
Rekap absen manual selanjutnya dísampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM setelah berakhirnya larangan pengunaan absen elektronik/fingerprint.
Larangan penggunaan fingerprint berlaku selama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal 7 sampai dengan 20 Januari 2021 atau berdasarkan hasil evaluasi kembali sesuai pengamatan perkembangan COVlD-19.
Bupati Keluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini berdasarkan pengamatan. Peningkatan penyebaran COVlD-19 hingga hari ini tercatat jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 286 kasus.
Sehingga untuk mencegah penyebaran COVlD-19 khususnya di lingkungan perkantoran pemkab Luwu, maka Bupati Luwu mengeluarkan surat edaran tersebut.(ikp)
